- Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
- Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
- Perkembangan infrastruktur yang lambat.
- Kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya SDM yang benar-benar menguasai sistem e-commerce ini secara menyeluruh, yang tidak saja menguasai secara teknis juga non-teknis seperti sistem perbankan, lalu lintas perdagangan hingga sistem hukum yang berlaku.
Selain beberapa hal diatas
dalam e-commerce waspadailah adanya cybercrime dengan pola phising atau pengelabuhan. Hal itu terjadi, karena pelaku seringkali berada di luar kawasan
Indonesia sehingga keberadaannya sulit terdeteksi. Phishing merupakan salah satu
bentuk cybercrime berupa penipuan untuk mendapatkan informasi, seperti kata
sandi atau password kartu kredit. Kata tersebut diambil dari bahasa inggris
fishing. Dimana dalam konteks cybercrime, diartikan sebagai memancing informasi
keuangan seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar